Langsung ke konten utama

Postingan

Program

Pendidikan Formal Pendidikan Diniyah Program Tahfizh TPA/TKA Kajian Kitab Kuning Ketrampilan
Postingan terbaru

KA’BAH DIBANGUN OLEH DEWA HINDU? MENYARING MITOS, MENEGAKKAN FAKTA

  Ringkasan Klaim bahwa Ka’bah di Makkah pernah menjadi kuil bagi Dewa Siwa beredar luas di ruang digital. Penelusuran sumber primer Islam, kajian sejarah, dan keterangan arkeologi menunjukkan klaim tersebut tidak didukung bukti kredibel [1][2]. Tradisi Islam dan kajian sejarah yang mapan justru menunjukkan kesinambungan fungsi Ka’bah sebagai pusat ibadah, dengan periode pra-Islam sebagai tempat pemujaan berhala Arab lokal—bukan dewa-dewa Hindu [3][4]. Asal-usul Ka’bah Menurut Islam dan Jejak Sejarah Perspektif Islam: Al-Qur’an menegaskan Ka’bah sebagai rumah ibadah pertama “di Bakkah” (QS Ali ‘Imran 3:96); peninggian fondasinya oleh Nabi Ibrahim AS bersama Nabi Ismail AS disebutkan pada QS al-Baqarah 2:127; dan doa Ibrahim terkait pemukiman Makkah pada QS Ibrahim 14:37. Sejarah dan renovasi: Ka’bah mengalami beberapa renovasi besar—oleh Quraisy sebelum kenabian, pada masa Ibn al-Zubair, periode Utsmani, hingga era modern Saudi—yang menunjukkan...

Sejarah Pertikaian dalam Islam: Kitab sebagai Sumber Kehancuran?

Pertanyaan apakah “kitab” menjadi sumber kehancuran adalah gugatan yang menggigit—dan wajar muncul ketika kita mengungkap sejarah Islam yang penuh luka. Tetapi sejarah jarang yang sederhana. Ia lebih mirip mosaik: keping-keping politik, ekonomi, budaya, psikologi massa, dan tafsir keagamaan saling menempel, kadang harmonis, kadang saling menggores. Untuk menilai peran kitab dalam pertikaian, kita perlu memisahkan fakta dari asumsi, membedah proses lahirnya teks dan tafsir, lalu menimbang bagaimana kekuasaan memobilisasi keduanya. Menata Ulang Fakta-Fakta Kunci Sejak wafatnya Nabi Muhammad, komunitas Muslim masuk ke fase rawan. Bukan hanya karena hilangnya figur pemersatu, tapi juga karena wilayah Islam melebar dengan cepat, sementara institusi politik dan mekanisme suksesi belum mapan. Dari dalamnya meletup Fitnah Pertama dan Kedua—dua perang saudara yang membekas panjang. Beberapa Detail Penting yang Perlu Diluruskan : Abu Bakar. Riwayat paling kuat menyebutkan beliau ...

Abu Yusuf: Intelektual Pajak yang Menjadikan Keadilan sebagai Kebijakan

Kalau Abu Hanifah menata cara berpikir fikih, murid utamanya—Abu Yusuf, Ya’qub ibn Ibrahim al-Ansari (113–182 H / 731–798 M)—menunjukkan bagaimana prinsip itu dipakai untuk menata lumbung negara. Di Baghdad era Abbasiyah, ia menjadi Qadi al-Qudat pertama (ketua para hakim) di bawah Khalifah Harun al-Rasyid, dan menulis Kitab al-Kharaj: panduan fiskal yang jernih, tajam, dan mengejutkan relevan hingga hari ini. Siapa Abu Yusuf, dan mengapa penting - Ulama Hanafi yang memadukan keteguhan pada nash dengan kepekaan administrasi. Ia bukan sekadar ahli teori; ia pejabat tinggi yang melihat langsung bagaimana pajak dipungut, dicatat, dan seringkali disalahgunakan. - Kitab al-Kharaj ditulis sebagai nasihat kebijakan untuk khalifah. Isinya bukan “tarif semata”, melainkan etika, prosedur, dan batas-batas kekuasaan fiskal agar pendapatan negara terjaga tanpa menzalimi rakyat. Garis besar gagasan fiskalnya - Legalitas pajak: Pungutan hanya sah bila ada dasar syar’i dan keputusan penguasa yang tran...

Imam Ahmad bin Hanbal: Penjaga Fondasi Hukum—Teguh pada Nash, Lembut dalam Laku

Kalau “fundamentalis” kita artikan sebagai kembali ke fondasi—Al-Qur’an, Sunnah, dan jejak para sahabat—maka potret itu pas untuk Imam Ahmad. Ia tegas pada sumber, hemat beropini, dan sangat berhati-hati agar hukum tidak melenceng dari garis yang diwariskan Nabi. Namun ketegasannya tidak menjelma kekasaran; di balik sikap keras pada prinsip, ia dikenal rendah hati, sabar, dan enggan menghakimi. Siapa Ahmad bin Hambal? - Ahmad bin Hanbal (164–241 H / 780–855 M) lahir di Baghdad, menempuh rihlah ilmu ke Kufa, Basra, Hijaz, sampai Yaman. Ia belajar kepada para imam hadis dan sempat berguru pula kepada Imam Syafi’i. - Karya besarnya, al-Musnad, menghimpun puluhan ribu riwayat—bukan sekadar koleksi, tapi peta batin: bagaimana sunnah menuntun hukum, akhlak, dan ibadah. - Ia mengalami al-Mihnah, ujian politik-teologis tentang “khalq al-Qur’an” (klaim bahwa Al-Qur’an makhluk). Ahmad menolak dipaksa mengucapkan keyakinan itu, dipenjara dan dicambuk, lalu tetap memilih sabar. Keteguhannya menjad...

Imam Malik: Penjaga Tradisi Madinah, Saat Hukum Tumbuh dari Sunnah yang Hidup

Kalau ada satu gambar besar tentang Imam Malik, ia adalah sosok yang menolak tergesa-gesa. Ia tidak anti-nalar, tapi menempatkan akal di belakang wahyu, bukan di kursi kemudi. Baginya, hukum Islam lahir dari teks yang terjaga—dan dari tradisi yang hidup di kota Nabi. Siapa Imam Malik? - Imam Malik bin Anas (93–179 H / 711–795 M) tumbuh besar di Madinah, kota yang setiap gangnya menyimpan jejak Rasulullah. Ia belajar pada para tabiin besar seperti Nafi’ dan Ibn Syihab al-Zuhri. Di tangan beliau, al-Muwatta’ lahir: himpunan hadis dan fatwa yang tersusun rapi, sekaligus cermin cara kerja fikih yang hati-hati. - Frasa yang masyhur dinisbatkan kepadanya: “Setiap orang bisa diambil dan ditolak pendapatnya, kecuali penghuni kubur ini,” sambil menunjuk ke makam Nabi. Tradisional, ya—tetapi tradisi yang ia jaga selalu tunduk pada Sunnah Nabi. Apa makna “tradisionalis” pada Imam Malik - Bertumpu pada Sunnah yang hidup: Bagi Imam Malik, bukan hanya teks hadis yang penting, tapi juga ‘amal Ahl al-...

🧭 Imam Syafi’i: Arsitek Ushul Fikih yang Merevolusi Metodologi Hukum Islam

1) Pendahuluan: Latar Sejarah Pra-Syafi’i Sebelum kemunculan Imam Syafi’i, praktik hukum Islam masih tersebar, belum terikat dalam kerangka metodologis yang rapi. Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, sumber otoritatif—Al-Qur’an dan Sunnah—menghadapi dua tantangan besar: wahyu telah berhenti, sementara hadis belum sepenuhnya terdokumentasi dan karenanya rentan dipalsukan atau dipahami secara serampangan. Di era Abbasiyah, dinamika kebudayaan—termasuk arus syu’ubiyah (kebanggaan etnis non-Arab)—ikut memengaruhi perdebatan keagamaan dan posisi bahasa Arab sebagai medium teks suci. Di tengah lanskap yang ramai dan sering tegang ini, Imam Syafi’i menawarkan jalan terang: menyusun fondasi ushul fikih yang koheren, bisa diuji, dan dapat diwariskan lintas generasi. 2) Biografi Singkat dan Jejak Intelektual Imam Syafi’i (150–204 H / 767–820 M), Muhammad bin Idris al-Syafi’i, lahir di Gaza dari keluarga Quraisy. Masa tumbuhnya banyak di Makkah; beliau berguru pada para ulama setempat, lalu belaja...